Beranda / /

  • 60 Nadzir di Pidie Jaya Terima Sertipikat Tanah Wakaf
    Aceh | 3 bulan lalu
    60 Nadzir di Pidie Jaya Terima Sertipikat Tanah Wakaf

    DIALEKSIS.COM | Meureudu - Kabupaten Pidie Jaya mencatatkan prestasi dalam pemberian kepastian hukum terhadap tanah wakaf melalui program sertipikat tanah wakaf yang diselenggarakan oleh Pemkab Pidie Jaya, Badan Pertanahan Nasional, dan Kementerian Agama setempat.

  • Wujudkan Tertib Aset Wakaf, Kantah Aceh Singkil Serahkan 5 Sertipikat Wakaf
    Aceh | 1 tahun lalu
    Wujudkan Tertib Aset Wakaf, Kantah Aceh Singkil Serahkan 5 Sertipikat Wakaf

    DIALEKSIS.COM | Aceh Singkil - Dalam rangka mewujudkan kepastian hukum, jamiman hak serta terselenggaranya tertib administrasi pertanahan terhadap objek-objek bidang tanah yang diselenggarakan melalui mekanisme wakaf dari Waqif selaku pemberi wakaf kepada Nadzir selaku penerima wakaf, ditambah lagi maraknya perkara pertanahan objek tanah wakaf yang bergulir di Pengadilan, mendorong Kantor Pertanahan (Kantah) Aceh Singkil untuk melakukan pensertipikatkan tanah-tanah wakaf secara masif yang ada di Kabupaten Aceh Singkil.

  • Menkumham: Tentang UU Cipta Kerja, Pemerintah Patuhi Putusan MK Demi Kepastian Hukum
    Nasional | 2 tahun lalu
    Menkumham: Tentang UU Cipta Kerja, Pemerintah Patuhi Putusan MK Demi Kepastian Hukum

    DIALEKSIS.COM | Nasional - Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly menegaskan bahwa Pemerintah dan DPR RI menghormati, mematuhi, serta akan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Undang-Undang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya. Hal itu disampaikan Yasonna dalam orasi ilmiah memperingati Dies Natalis ke-68 Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.



  • Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh
    Aceh | 2 tahun lalu
    Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh

    DIALEKSIS.COM | Banda Aceh - Provinsi Aceh mendapatkan dua status yang bersamaan, yaitu otonomi khusus dan keistimewaan Aceh, lantas hal apa yang mendasari pembuatan qanun dan bendera sebagai lambang Aceh. Hal itu diungkapkan akademisi Hukum Tata Negara Universitas Syiah Kuala (USK), Kurniawan SH LLM, Jumat (14/1/2022) di Kanal YouTube tvriacehofficial terkait “Kepastian Hukum Qanun Bendera dan Lambang Aceh”.